TENTANG SKEMA |
---|
Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan Produksi adalah program sertifikasi profesional yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Teknik dan Manajemen Industri (TMI) untuk memenuhi kebutuhan industri dan instansi dalam Pengelolaan Produksi yang efektif. Program ini dibutuhkan oleh:
Sertifikasi ini memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi dalam mengelola operasional pergudangan sesuai standar industri dan telah mendapat lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). |
ACUAN STANDAR |
---|
|
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 | C.281930.002.01 | Membuat Perencanaan dan Penjadwalan Produksi • Kemampuan menyusun rencana dan jadwal produksi secara sistematis |
2 | M.702090.012.02 | Membuat Instruksi Kerja Proses Produksi • Kemampuan menyusun instruksi kerja yang terstandar |
3 | M.702090.008.02 | Menyusun Alur Proses Produksi • Kemampuan mengembangkan alur proses yang efektif |
4 | M.702092.014.01 | Mengendalikan Aktivitas Produksi • Kemampuan mengontrol dan memantau proses produksi |
5 | C.281930.049.01 | Melakukan Analisis Masalah yang Terjadi pada Aktivitas Produksi • Kemampuan mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah produksi |
PERSYARATAN PESERTA |
---|
Persyaratan Administrasi
|
Persyaratan Kandidat
|
PROSES SERTIFIKASI |
---|
|
INVESTASI SERTIFIKASI |
---|
• Biaya investasi sertifikasi sebesar Rp 2.500.000,- (tersedia harga khusus untuk mahasiswa, fresh graduate, dosen, dan alumni) |
INFORMASI PENTING |
---|
|
LAYANAN INFORMASI |
---|
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Admin:
|