Skema Sertifikasi Ahli Life Cycle Industry
MENIMBANG :

  1. Pentingnya perluasan pasar sertifikasi untuk pengakuan Internasional dan pengembangansertifikasi berbasis keprofesian bidang keteknikan pada umumnya, dan teknik industri dansistem pada khususnya dalam lingkup Body of Knowledge Industrial & System Engineering.
  2. Bahwa untuk itu diperlukan skema akreditasi yang diizinkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai pengakuan pihak ketiga atas kompetensi lembaga berdasarkan SNI ISO/IEC 17024:2012, Penilaian kesesuaian — Persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi person.
  3. Bahwa untuk memperoleh Sertifikat Akreditasi KAN tersebut diperlukan adanya SK Penetapan Skema Sertifikasi berdasarkan acuan SNI ISO/IEC 17024:2012, Penilaian kesesuaian — Persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi person.
  4. Bahwa skema yang tercantum dalam Keputusan ini dianggap cukup memenuhi syarat standar minimal karena merupakan hasil beberapa kali pembahasan para ahli, yang terakhir kalinya dilaksanakan secara hybrid tanggal 15 Desember 2024 dan dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tersertifikasi profesi pada bidang Teknik Manajemen Industri.

MEMPERHATIKAN

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Penilaian Kesesuaian.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
    v3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian
    Kesesuaian Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
    Perindustrian.
  4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi danPelatihan Vokasi.
  5. SKKNI Nomor 224 Tahun 2018 Tentang Keinsinyuran Bidang Teknik Industri.
  6. KAN K-08 Persyaratan Khusus Akreditasi Lembaga Sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17024.

MENGINGAT :

  1. Akta Notaris Sri Ambarwati, SH No: 18 Tertanggal 19 Oktober 2018
  2. Akta Notaris Joko Purwanto SH No: 01 Tertanggal 01 Januari 2024

MENETAPKAN :

SKEMA SERTIFIKASI AHLI LIFE CYCLE INDUSTRY
Berdasarkan acuan SNI ISO/IEC 17024:2012, Penilaian kesesuaian — Persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi person sebagaimana terlampir.
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diubah atau diperbaiki di kemudian hari apabila dianggap perlu.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Desember 2024
PT Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Manajemen Industri

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.74LCA00.001.1 Menetapkan Tujuan PenilaianDaur Hidup atau Life Cycle Assessment
2 M.74LCA00.002.1 Menetapkan Lingkup Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment
3 M.74LCA00.005.1 Menganalisis Data Inventori Daur Hidup atau Life Cycle Assessment
4 M.74LCA00.008.1 Menganalisis Hasil Penilaian Dampak Daur Hidup atau Life Cycle Assessment
5 M.74LCA00.009.1 Menginterpretasi Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment
6 M.74LCA00.010.1 Menyusun Rekomendasi Prioritas Program Perbaikan
7 M.74LCA00.012.1 Melakukan Tinjauan Kritis Penilaian Daur Hidup atau Life Cycle Assessment
8 LCI.1 Menyusun alternatif atau ide perbaikan yang mengintegrasikan Life Cycle Assessment (LCA) dengan konsep Life Cycle Engineering (LCE)
9 LCI.2 Menganalisis Life Cycle Costing (LCC) dari alternatif atau ide perbaikan yang mengintegrasikan LCA dan LCE
10 LCI.3 Menyusun rekomendasi dukungan teknis (Technical Support/TS) dan manajemen pencatatan data (Product Data Management/PDM) untuk implementasi alternatif atau ide perbaikan yang mengintegrasikan
LCA, LCE, LCC
11 M.71INS12.001.1 Etika dan Prinsip-prinsip Keinsinyuran Profesional Teknik Industri
12 IMG.PM01.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3LL)

 

APL 01 : APL 02/03 :