SKEMA SERTIFIKASI AHLI MUDA K3
MENIMBANG :

  1. Pentingnya perluasan pasar sertifikasi untuk pengakuan Internasional dan pengembangan sertifikasi berbasis keprofesian bidang keteknikan pada umumnya, dan teknik industri dan sistem pada khususnya dalam lingkup Body of Knowledge Industrial & System Engineering.
  2. Bahwa untuk itu diperlukan skema akreditasi yang diizinkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai pengakuan pihak ketiga atas kompetensi lembaga berdasarkan SNI ISO/IEC 17024:2012, Penilaian kesesuaian — Persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi person.
  3. Bahwa untuk memperoleh Sertifikat Akreditasi KAN tersebut diperlukan adanya SK Penetapan Skema Sertifikasi berdasarkan acuan SNI ISO/IEC 17024:2012, Penilaian kesesuaian — Persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi person.
  4. Bahwa skema yang tercantum dalam Keputusan ini dianggap cukup memenuhi syarat standar minimal karena merupakan hasil beberapa kali pembahasan para ahli, yang terakhir kalinya dilaksanakan secara hybrid tanggal 15 Desember 2024 dan dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tersertifikasi profesi pada bidang Teknik Manajemen Industri.

MEMPERHATIKAN :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi Penilaian Kesesuaian.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.
  4. .Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
  5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
  6. SKKNI Nomor 224 Tahun 2018 Tentang Keinsinyuran Bidang Teknik Industri.
  7. KAN K-08 Persyaratan Khusus Akreditasi Lembaga Sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17024.

MENGINGAT :

    1. Akta Notaris Sri Ambarwati, SH No: 18 Tertanggal 19 Oktober 2018
    2. Akta Notaris Joko Purwanto SH No: 01 Tertanggal 01 Januari 2024

MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :

SKEMA SERTIFIKASI AHLI MUDA K3

Berdasarkan acuan SNI ISO/IEC 17024:2012, Penilaian kesesuaian — Persyaratan umum untuk lembaga sertifikasi person sebagaimana terlampir.

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diubah atau diperbaiki di kemudian hari apabila dianggap perlu.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 30 Desember 2024

PT Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Manajemen Industri

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 S. 941200.009.01 Mengidentifikasi Peraturan Perundang- Undangan dan Standar K3 yang Diperlukan
2 S. 941200.010.01 Melaksanakan Konsultasi dan Komunikasi K3
3 S. 941200.011.01 Mengidentifikasi dan Mengendalikan Resiko Bahaya
4 S. 941200.012.01 Menyusun Sasaran dan Program K3
5 S. 941200.013.01 Melaksanakan Penyuluhan tentang Pelatihan K3
6 S. 941200.014.01 Melaksanakan Program Pelatihan Simulasi Tanggap Darurat
7 S. 941200.015.01 Melakukan Inspeksi K3
8 S. 941200.016.01 Mengontrol Tindakan dan Kondisi Berbahaya
9 S. 941200.017.01 Melaporkan Setiap Kecelakaan Kerja
10 S. 941200.018.01 Mengukur Pencapaian Pelaksanaan Rencana K3
11 M.71INS12.001.1 Etika dan Prinsip-prinsip Keinsinyuran Profesional Teknik Industri
APL 01 : APL 02/03 :