PENGUMUMAN LSP TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI
Terkait Pembekuan Persetujuan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh

Dalam rangka menjunjung tinggi komitmen terhadap tata kelola lembaga sertifikasi yang akuntabel, transparan, serta patuh terhadap seluruh regulasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bersama ini kami menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa:
Berdasarkan Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.475/BNSP/II/2026 tentang Pembekuan, Pencabutan dan Tindakan Perbaikan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan/atau Penggunaan Nirkertas (Paperless), LSP Teknik Manajemen Industri termasuk dalam daftar LSP yang dibekukan persetujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi jarak jauh.

Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan dimaksud:

LSP Teknik Manajemen Industri untuk sementara tidak melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh (Online) dan/atau penggunaan sistem paperless sampai dengan masa pembekuan berakhir atau memperoleh persetujuan kembali dari BNSP.

Pelaksanaan sertifikasi kompetensi akan dilakukan secara tatap muka (onsite) sesuai ruang lingkup lisensi yang berlaku serta mengacu pada ketentuan Pedoman BNSP.

LSP Teknik Manajemen Industri berkomitmen penuh untuk:
Melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh baik SOP maupun pelaksanaan sertifikasi jarak jauh berdasarkan pengalaman yang dipernah dilakukan, agar sesuai dengan ketentuan SE BNSP No. SE.007/BNSP/V/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Jarak Jauh dan Penggunaan Nirkertas (Paperless)

Kami memandang keputusan ini sebagai bagian dari proses penguatan sistem penjaminan mutu dan peningkatan tata kelola layanan sertifikasi kompetensi agar semakin profesional, terdokumentasi, sistematis, dan memenuhi seluruh persyaratan kebijakan BNSP, khususnya terkait.

LSP Teknik Manajemen Industri tetap berkomitmen untuk menjaga integritas, independensi, dan kredibilitas proses sertifikasi kompetensi sesuai mandat BNSP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami menyampaikan apresiasi atas kepercayaan seluruh mitra industri, perguruan tinggi, asesor, dan asesi, serta mohon dukungan dalam proses penyesuaian dan perbaikan sistem ini.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan tanggung jawab kelembagaan.

Jakarta, 23 Februari 2026

LSP TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI
Ir. Catur Hernanto, MM, IPU, ASEAN Eng, ACPE, MaK3

Lembaga Sertifikasi Profesi TEKNIK MANAJEMEN INDUSTRI (LSP-TMI) adalah LSP yang didukung oleh Kementerian Perindustrian, merupakan lembaga sertifikasi profesi P3 yang terlisensi BNSP dengan nomor BNSP-LSP-1544-ID dan terakreditasi KAN dengan nomor KAN-LSP-028-IDN.

Ir. Catur Hernanto. MM, IPU., ASEAN Eng. CPE, MaK3
Direktur Utama LSP TMI