Skema Sertifikasi Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Skema sertifikasi Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Manajemen Industri (LSP TMI) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di dunia usaha dan dunia industri.

Skema Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini dikembangkan dengan mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Jenjang 7, yaitu jenjang Ahli Muda.

Kemasan yang digunakan mengacu ke pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 309 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Re pu blik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan dan kesehatan Kerja dan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Nomor 5 /165/AS.03.03/2022 tentang Penetapan Skema Sertifikasi Okupasi Personil Keselamatan dan Kesehatan kerja Sebagai Ruang lingkup Skema sertifikasi di Lembaga Sertifikasi ProfesiBidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor /Auditor kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Manajemen Industri (LSP TMI) dan memastikan kompetensi pada profesi Manajer Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.71KKK00.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2 M.71KKK00.002.1 Melakukan Survey Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3 M.71KKK01.002.1 Merancang Sistem Tanggap Darurat
4 M.71KKK01.003.1 Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
5 M.71KKK01.009.1 Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
6 M.71KKK01.010.1 Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
7 M.71KKK01.011.1 Menerapkan Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja
8 M.71KKK01.001.1 Merancang Strategi Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
9 M.71KKK01.012.1 Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
10 M.71KKK01.013.1 Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
APL 03 : download