Skema Sertifikasi Manajer Mutu
Skema sertifikasi Manajer Mutu-Ahli Muda Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Jenjang 7 adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Manajemen Industri (LSP TMI) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di dunia usaha dan dunia industri.

Skema Manajer Mutu ini dikembangkan dengan mengacu kepada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Jenjang 7, yaitu jenjang Ahli Muda.Kemasan yang digunakan mengacu pada 6 (enam) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenaga kerjaan Republik Indonesia, yaitu:

  1. SKKNI No. 2 24 Tahun 2018 tentang Keinsinyuran Teknik Industri
  2. SKKNI No.160 Tahun 2016 tentang Manajemen Produktivitas
  3. SKKNI No.119 Tahun 2016 tentang Kategori Industri Pengolahan.
  4. SKKNI No.128 Tahun 2015 tentang Manajemen Bidang Sistem Manufaktur.
  5. SKKNI No.56 Tahun 2014 tentang Kategori Jasa
  6. SKKNI No.396 Tahun 2014 tentang Manajemen Bidang Pembina Industri

Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Manajemen Industri (LSP TMI) dan memastikan kompetensi pada profesi Manajer Mutu

No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 MM 1 Merumuskan kebijakan organisasi di bidang mutu
2 MM 2 Mengembangkan dan melakukan sosialisasi Sistem Manajemen Mutu
3 MM 3 Memantau pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu dan melakukan perbaikan atas ketidak-sesuaian
4 MM 4 Melakukan peningkatan kinerja mutu
5 MM 5 Menjaga reputasi perusahaan
APL 03 : download